Project
JAKARTA, KOMPAS > Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan hak terhadap ruang hidup yang layak dan adil.
Jakarta: Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan melakukan penataan wilayah di sekitar Jalan Perintis, RT 02/RW 05. Total ada dua lokasi yang ditata, salah satunya awalnya kerap digunakan oleh pedagang kaki lima.
"Trotoar juga dirapikan. Intinya, kita lakukan kegiatan penataan kawasan ini dari yang mudah. Wilayahnya kita refungsi dan dijadikan lebih indah. Ya, saya minta kelurahan tidak hanya satu lokasi saja, tetapi bisa nambah dua atau tiga lokasi," kata Heru.
Jakarta Selatan, 21 Mei 2025 – Dalam kondisi hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta Selatan, P...
22 May 2025Kuningan Timur, Mei 2025 – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Sumber ...
20 May 2025Pada Selasa (14/5), telah dilaksanakan diskusi yang bertempat di ruang rapat Yayasan RPI. Kegiatan i...
14 May 2025Pengerukan Kali Cideng merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Sudin Sumber Daya ...
14 May 2025Kuningan Timur, 10 Mei 2025 — Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kuning...
10 May 2025Jakarta Selatan — Pada tanggal 20 Januari 2025, Lurah Kelurahan Kuningan Timur bersama Tim PPSU me...
09 May 2025Copyright © PPSU Kuningan Timur. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex