Project
JAKARTA, KOMPAS > Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan hak terhadap ruang hidup yang layak dan adil.
Jakarta: Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan melakukan penataan wilayah di sekitar Jalan Perintis, RT 02/RW 05. Total ada dua lokasi yang ditata, salah satunya awalnya kerap digunakan oleh pedagang kaki lima.
"Trotoar juga dirapikan. Intinya, kita lakukan kegiatan penataan kawasan ini dari yang mudah. Wilayahnya kita refungsi dan dijadikan lebih indah. Ya, saya minta kelurahan tidak hanya satu lokasi saja, tetapi bisa nambah dua atau tiga lokasi," kata Heru.
: Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat di halaman Kantor Kelurahan Kuningan Timur pada m...
27 Apr 2025Copyright © PPSU Kuningan Timur. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex