Project
JAKARTA, KOMPAS > Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan hak terhadap ruang hidup yang layak dan adil.
Jakarta: Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan melakukan penataan wilayah di sekitar Jalan Perintis, RT 02/RW 05. Total ada dua lokasi yang ditata, salah satunya awalnya kerap digunakan oleh pedagang kaki lima.
"Trotoar juga dirapikan. Intinya, kita lakukan kegiatan penataan kawasan ini dari yang mudah. Wilayahnya kita refungsi dan dijadikan lebih indah. Ya, saya minta kelurahan tidak hanya satu lokasi saja, tetapi bisa nambah dua atau tiga lokasi," kata Heru.
Pada Senin, 28 April 2025, petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) Kelurahan Kuningan Ti...
28 Apr 2025Pada hari Senin, 10 Maret 2025, petugas PPSU Kelurahan Kuningan Timur kembali menunjukkan dedikasiny...
28 Apr 2025Pada Selasa pagi, 4 Maret 2025, petugas PPSU Kelurahan Kuningan Timur kembali bergerak cepat dalam m...
28 Apr 2025Pada Jumat, 8 Maret 2025, tim PPSU Kelurahan Kuningan Timur kembali melaksanakan kegiatan rutin pemb...
28 Apr 2025Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, petugas PPSU...
27 Apr 2025Pada hari Kamis, 3 April 2025, petugas PPSU Kelurahan Kuningan Timur kembali menunjukkan dedikasi da...
27 Apr 2025Copyright © PPSU Kuningan Timur. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex